Asuransi Syariah

 Asuransi Syariah 
Asuransi Syariah
 Asuransi Syariah

Asuransi syariah, atau yang dikenal sebagai asuransi berbasis prinsip syariah, memiliki beberapa keuntungan yang membedakannya dari asuransi konvensional. Berikut adalah beberapa keuntungan utama asuransi syariah:

1. Kesesuaian dengan Prinsip Syariah

  • Asuransi syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Hal ini membuatnya lebih sesuai dengan nilai-nilai dan keyakinan umat Islam.

2. Prinsip Keadilan dan Keterbukaan

  • Dalam asuransi syariah, semua peserta berkontribusi ke dalam dana tabarru' (dana kebajikan) yang digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah. Keuntungan dan risiko dibagi secara adil di antara peserta.

3. Bebas dari Riba

  • Asuransi syariah tidak melibatkan unsur riba dalam investasi atau pembayaran klaim. Investasi dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, seperti melalui instrumen halal seperti sukuk atau saham syariah.

4. Kepemilikan Dana yang Jelas

  • Dana yang terkumpul dari peserta adalah milik bersama (dana tabarru'), dan perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola (mudharib). Peserta memiliki hak atas dana tersebut sesuai dengan kontribusi mereka.

5. Transparansi dalam Pengelolaan Dana

  • Asuransi syariah menekankan transparansi dalam pengelolaan dana. Peserta dapat mengetahui bagaimana dana mereka dikelola dan digunakan, termasuk dalam hal investasi dan pembayaran klaim.

6. Prinsip Tolong-Menolong (Takaful)

  • Asuransi syariah didasarkan pada prinsip tolong-menolong (takaful) di antara peserta. Jika ada peserta yang mengalami musibah, dana yang digunakan untuk klaim berasal dari dana tabarru' yang dikumpulkan bersama.

7. Pembagian Keuntungan (Surplus Underwriting)

  • Jika ada kelebihan dana setelah klaim dan biaya operasional, kelebihan tersebut dapat dibagikan kembali kepada peserta sebagai surplus underwriting, sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.

8. Kepatuhan terhadap Hukum Islam

  • Asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memastikan bahwa semua operasional dan produk asuransi sesuai dengan hukum Islam.

9. Fleksibilitas dalam Kontribusi

  • Beberapa produk asuransi syariah menawarkan fleksibilitas dalam pembayaran kontribusi, yang dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial peserta.

10. Manfaat Sosial

  • Asuransi syariah tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga memiliki dimensi sosial, karena dana tabarru' digunakan untuk membantu sesama peserta yang membutuhkan.

11. Investasi yang Beretika

  • Investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi kriteria syariah, sehingga dana peserta tidak diinvestasikan dalam bisnis yang haram, seperti alkohol, judi, atau industri yang merugikan masyarakat.

12. Klaim yang Cepat dan Adil

  • Proses klaim dalam asuransi syariah biasanya lebih cepat dan adil, karena dana klaim berasal dari dana tabarru' yang sudah disiapkan bersama oleh peserta.


Asuransi Syariah bersifat Universal dan berlaku untuk semua kenyakinan dan golongan masyarakat. 

Melalui Asuransi Syariah Anda Sekeluarga mendapatkan manfaat asuransi yang menguntungkan untuk memastikan terpenuhinya perlindungan jangka panjang dan kebutuhan keuangan di masa datang, membantu sesama yang membutuhkan bantuan Anda melalui premi yang Anda ikhlaskan dan juga merupakan jalan kebaikan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

Hidup Hanya Sekali, Mari jadikan Lebih Berarti.

Mari kita jemput kekayaan dari yang Maha Kaya Raya dengan penuh yakin dan optimis. Saatnya kita mendapatkan kekayaan sejati. Kekayaan spiritual, kekayaan intelektual dan kekayaan financial.

Asuransi Rumah Syariah


 Asuransi rumah syariah merupakan produk yang dirancang untuk melindungi rumah dan isinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Berikut adalah beberapa informasi penting mengenai asuransi rumah syariah:

Asuransi rumah syariah menawarkan beberapa jenis polis, antara lain:

  • : Melindungi dari risiko kebakaran, petir, ledakan, dan kerusakan akibat asap.

  • : Memberikan perlindungan lebih luas terhadap berbagai risiko kerusakan yang tidak dikecualikan.

  • : Menjamin kerugian akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami, serta kebakaran yang mungkin terjadi setelah bencana tersebut.

Asuransi rumah syariah berbeda dari asuransi konvensional dalam beberapa aspek kunci:

  • : Asuransi syariah menerapkan prinsip sharing of risk, di mana peserta saling membantu dan menanggung risiko bersama. Sebaliknya, asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk, di mana risiko sepenuhnya dialihkan kepada perusahaan asuransi.

  • : Dalam asuransi syariah, akad didasarkan pada prinsip hibah dan kerjasama, sedangkan dalam asuransi konvensional menggunakan akad pertukaran. Dana yang terkumpul dalam asuransi syariah adalah milik bersama peserta, sementara dalam asuransi konvensional menjadi milik perusahaan.

  • : Pemegang polis asuransi syariah tidak kehilangan premi yang telah dibayarkan meskipun tidak mengajukan klaim, karena tidak ada istilah dana hangus. Ini berbeda dengan asuransi konvensional di mana premi yang tidak dibayarkan hingga akhir kontrak dapat mengakibatkan kehilangan manfaat.

  • : Produk ini dirancang untuk memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam, memberikan rasa aman bagi pemegang polis yang ingin melindungi aset mereka tanpa melanggar hukum Islam.

  • : Keuntungan dari pengelolaan dana akan dibagikan kepada semua peserta sesuai dengan kesepakatan, tanpa adanya bunga yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Asuransi rumah syariah semakin diminati di Indonesia karena menawarkan solusi perlindungan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan memberikan manfaat yang jelas bagi para pesertanya.

info dan penawaran 087839872358

Asuransi Mobil Syariah

Asuransi Mobil Syariah 
Asuransi Mobil Syariah
Asuransi Mobil Syariah

Asuransi mobil syariah menawarkan beberapa keuntungan yang membedakannya dari asuransi konvensional. Berikut adalah beberapa keuntungan utama asuransi mobil syariah:

1. Prinsip Syariah yang Sesuai dengan Nilai Islam

  • Asuransi syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, seperti keadilan, transparansi, dan larangan riba (bunga). Ini membuatnya sesuai bagi mereka yang ingin memastikan keuangan mereka sesuai dengan syariat Islam.

2. Sistem Bagi Hasil (Tabarru’ dan Mudharabah)

  • Premi yang dibayarkan oleh peserta dialokasikan ke dalam dana tabarru’ (dana kebajikan) yang digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami kerugian.

  • Keuntungan dari investasi dana premi dibagi antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai dengan prinsip mudharabah (bagi hasil).

3. Tidak Ada Unsur Ketidakpastian (Gharar) dan Judi (Maysir)

  • Asuransi syariah menghindari unsur ketidakpastian dan spekulasi yang diharamkan dalam Islam. Semua transaksi dilakukan dengan jelas dan transparan.

4. Dana Dikelola Secara Etis

  • Dana peserta diinvestasikan dalam instrumen yang halal dan sesuai dengan prinsip syariah, seperti sukuk, saham syariah, atau proyek-proyek yang tidak melanggar nilai-nilai Islam.

5. Kepemilikan Dana yang Jelas

  • Dalam asuransi syariah, dana premi yang dibayarkan oleh peserta adalah milik peserta sendiri. Perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana.

6. Berbagi Risiko (Risk Sharing)

  • Peserta asuransi syariah saling menanggung risiko satu sama lain melalui dana tabarru’. Ini menciptakan semangat gotong-royong dan solidaritas antar peserta.

7. Klaim yang Transparan dan Adil

  • Proses klaim dalam asuransi syariah dilakukan dengan transparan dan adil. Peserta tidak perlu khawatir tentang praktik-praktik yang tidak sesuai dengan syariah.

8. Bebas Riba

  • Asuransi syariah tidak melibatkan bunga (riba) dalam semua transaksinya, sehingga sesuai dengan prinsip Islam yang melarang riba.

9. Manfaat Sosial

  • Asuransi syariah juga memiliki dimensi sosial, di mana dana tabarru’ dapat digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah, sehingga menciptakan keseimbangan sosial.

10. Fleksibilitas dan Pilihan Produk

  • Meskipun berlandaskan syariah, asuransi mobil syariah menawarkan berbagai pilihan produk yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta, seperti perlindungan terhadap kecelakaan, kerusakan, atau pencurian.

11. Pengawasan oleh Dewan Syariah

  • Operasional asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memastikan semua aktivitas perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.


Seluruh layanan, kontribusi dan bengkel asuransi mobil Syariah sama dengan konvensional. Dan nikmati Bagi Hasil jika tidak ada klaim yang akan mengurangi nilai premi Anda ketika perpanjangan, sehingga semakin hemat.

Jenis kendaraan bermotor yang dapat diasuransikan:

  • Kendaraan Bermotor Pengangkutan Penumpang (Sedan, Jeep, Landrover, Station Wagon, dan sejenisnya)
  • Kendaraan Pengangkut Barang
  • Mobil pick up dan bus

Kontribusi asuransi mobil syariah didasarkan pada

  • Harga kendaraan
  • Pilihan jaminan perlindungan
  • Usia kendaraan
  • Daerah penerbitan nomor kendaraan/ plat nomor.