Asuransi Motor Syariah

Asuransi Motor Syariah
Asuransi Motor Syariah
Asuransi Motor Syariah
Semakin meningkatnya penggunaan sepeda motor menunjukkan bahwa sepeda motor masih menjadi alat transportasi nomor satu di Indonesia. Sebagai alat transportasi yang cukup banyak digunakan, sepeda motor juga mempunyai berbagai resiko dalam penggunaannya. Resiko kehilangannya juga sangat tinggi dibandingkan kendaraan roda empat.

Namun jangan khawatir, kini telah ada asuransi motor syariah terbaik dari Asuransi Sinar Mas yang akan memberikan perlindungan bagi motor Anda. Asuransi motor Syariah memberikan jaminan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian total Sepeda Motor karena kecelakaan atau pencurian. Asuransi motor syariah juga memberikan jaminan perluasan santunan meninggal dunia karena kecelakaan kepada peserta.

Manfaat langsung asuransi motor syariah meliputi:

  1. Perlindungan Risiko: Memberikan jaminan finansial terhadap kerusakan, kehilangan, atau kecelakaan yang terjadi pada kendaraan bermotor.

  1. Prinsip Syariah: Mengikuti prinsip Islam seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi), sehingga memberikan ketenangan bagi pemilik kendaraan yang ingin mematuhi ajaran agama.

  2. Dana Santunan: Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cedera atau kematian, asuransi motor syariah dapat memberikan santunan kepada tertanggung atau ahli waris.

  3. Bagi Hasil (Profit Sharing): Keuntungan dari investasi premi dibagikan kepada peserta sesuai dengan prinsip bagi hasil (mudharabah), yang adil dan transparan.

  4. Klaim Mudah: Proses klaim yang relatif mudah dan cepat, dengan syarat-syarat yang jelas dan sesuai dengan prinsip syariah.

  5. Dukungan Sosial: Sebagian dana premi dapat dialokasikan untuk kegiatan sosial atau amal, sesuai dengan prinsip tolong-menolong (ta'awun) dalam Islam.

  6. Transparansi: Pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

  7. Ketenangan Pikiran: Dengan adanya perlindungan syariah, pemilik motor merasa lebih tenang karena telah memenuhi kewajiban agama sekaligus melindungi asetnya.

Syarat penutupan polis,

  • Mengisi formulir SPPA sinarmas
  • Melampirkan photo copy STNK
  • Melampirkan photo copy KTP

 

untuk perlindungan Motor Anda secara syariah dan informasi lanjut
call sms
0878-3987-2358
sinarmasindonesia@gmail.com
BBM 7FA55E9E  WhatsApp 08562863962